Standar Pelayanan
Bandar Udara Mopah Merauke

“Pedoman pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mopah Merauke dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang jasa kebandarudaraan, jasa terkait bandar udara, serta penjaminan keamanan dan keselamatan penerbangan.”

01

Pelayanan Penumpang Keberangkatan

Layanan pemeriksaan dokumen angkutan udara, penimbangan bagasi, pemeriksaan keamanan penumpang dan bagasi kabin (Security Check Point/SCP), hingga ruang tunggu keberangkatan yang nyaman sebelum naik ke pesawat.

Standar Waktu / Detail:

Proses pelaporan diri (check-in) tanpa bagasi maksimal 2 menit per penumpang, dan dengan bagasi maksimal 3 menit per penumpang.

02

Pelayanan Penumpang Kedatangan

Layanan pengarahan penumpang dari pesawat udara menuju terminal kedatangan, serta penyediaan fasilitas transit dan transfer penumpang yang informatif dan efisien.

Standar Waktu / Detail:

Pengantaran dari pesawat ke terminal menggunakan bus (jika jarak jauh) atau jalur pejalan kaki yang aman dan steril dari kendaraan ramp.

03

Pelayanan Bagasi Penumpang

Fasilitas penanganan bagasi penumpang mulai dari penurunan dari pesawat udara hingga sistem klaim bagasi (Baggage Claim) di terminal kedatangan.

Standar Waktu / Detail:

Bagasi pertama harus sudah berada di conveyor belt maksimal 20 menit setelah pesawat parkir (on block), dan bagasi terakhir maksimal 40 menit.

04

Keamanan & Keselamatan Penerbangan

Penyelenggaraan keamanan bandar udara (Avsec) melingkupi pemeriksaan penumpang, barang bawaan, kargo, serta pengawasan akses kontrol ke area sisi udara secara ketat sesuai regulasi.

Standar Waktu / Detail:

Pemeriksaan keamanan di SCP 1 dan SCP 2 dilakukan secara teliti dengan antrean yang diatur secara tertib demi keselamatan bersama.

05

Fasilitas & Kenyamanan Terminal

Penyediaan fasilitas umum penunjang kenyamanan pengguna jasa, seperti ruang menyusui (laktasi), toilet bersih, fasilitas penyandang disabilitas/lansia, mushola, serta sistem informasi dan pengaduan.

Standar Waktu / Detail:

Tersedia petugas informasi (Customer Service) yang siap melayani kebutuhan informasi dan tindak lanjut pengaduan pengguna jasa.

06

Jasa Terkait Bandar Udara

Penyediaan ruang dan fasilitas untuk jasa penunjang seperti area perbelanjaan (konsesi), kuliner, layanan kargo, serta jasa pemeliharaan dan pelayanan teknis pesawat udara di apron.

Standar Waktu / Detail:

Pengelolaan area komersial yang tertata rapi untuk mendukung ekosistem operasional dan kenyamanan pengguna bandara.

“Standar Pelayanan ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 107 Tahun 2016 sebagai wujud komitmen peningkatan mutu, kualitas, akuntabilitas, dan transparansi pelayanan di lingkungan Bandara Mopah Merauke.”